Sharing Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Senin, 22 Juli 2013

Kegiatan Pokok Ekonomi


 
Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya pada dasarnya merupakan kegiatan ekonomi. Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan didorong oleh motif ekonomi tertentu, serta menuntut penerapan prinsip ekonomi.

1. Kegiatan Konsumsi

Perhatikanlah isi tas sekolahmu. Apa saja isinya? Buku tulis, buku pelajaran, pensil, bullpen, setip, penggaris. Dari mana kamu memperoleh semua itu? Bagaimana dengan tas sekolahmu, sepatu, kaos kaki, dan pakaian seragammu. Dari mana kamu memperolehnya? Membeli. Kamu tentu sering membeli barang tertentu untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Semua barang
yang kamu beli merupakan hasil produksi. Dalam ilmu ekonomi, semua benda yang digunakan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhannya disebut benda konsumsi. Dikonsumsi artinya digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan.
Dalam teori ekonomi, benda-benda yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbagi menjadi dua, yaitu barang dan jasa. Barang ialah segala benda dalam bentuk fisik yang berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jasa ialah benda dalam bentuk nonfisik yang berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia, misalnya hiburan dan pelayanan oleh dokter. Ketika kamu membeli buku tulis dan menggunakannya sampai habis, kamu merupakan konsumen akhir. Pak Amin juga membeli buku tulis dalam jumlah yang besar. Namun, buku tulis itu dijual kembali oleh Pak Amin. Dalam kasus ini, Pak Amin bukanlah konsumen industri.
Perhatikan contoh berikut.
(1) Pengusaha tempe/tahu yang membeli kacang kedelai untuk diolah menjadi tempe untuk dijual kembali.
(2) Petani membeli bibit dan pupuk untuk digunakan dalam kegiatan usaha taninya.
(3) Perusahaan kue membeli terigu, gula, dan telor untuk digunakan dalam pembuatan kue.
Ketiga contoh di atas menggambarkan bahwa pembeli membeli barang untuk diolah kembali menjadi barang lain. Jadi, tidak habis dikonsumsi sendiri. Konsumen seperti ini merupakan konsumen industri karena menghasilkan barang baru untuk dijual kembali. Pernahkah kamu amati bahwa kebutuhanmu dan kebutuhan temanmu berbeda walaupun kalian sama-sama siswa SMP? Bahkan, kebutuhanmu saat ini berbeda dengan kebutuhanmu beberapa tahun yang lalu, misalnya. Barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen yang satu tidak selalu sama dengan konsumen lainnya. Bahkan, barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen yang sama dapat berbeda untuk kondisi yang berbeda. Mengapa terjadi perbedaan? Karena pola konsumsi dipengaruhi beberapa faktor.

2. Kegiatan Produksi

Kebutuhan hidup manusia baik berupa barang atau jasa sebagian besar memerlukan proses produksi. Perusahaan tempe dan tahu membeli kacang kedelai. Kacang kedelai itu kemudian diolah dengan teknik tertentu menjadi tempe atau tahu. Dengan demikian, terjadi perubahan bentuk: dari kacang kedelai menjadi tempe atau tahu. Kalau setiap hari kita makan roti goreng, tentu kita akan bosan. Tetapi, bila terigu (bahan dasar roti) ditambah dengan telur, mentega, cokelat, gula, dan diolah oleh seorang tukang kue, kita akan bisa menikmati enaknya blackforest.
a. Masalah Pokok Produksi
Mengapa harus dilakukan kegiatan produksi? Masalah pokok dalam kegiatan produksi adalah seperti berikut.
(1) Barang apa yang akan diproduksi? Keterbatasan sumber daya yang tersedia menyebabkan tidak mungkin untuk memproduksi semua barang yang diperlukan masyarakat. Oleh sebab itu, harus dilakukan seleksi. Dalam menentukan barang apa yang akan diproduksi, hal yang harus diperhatikan ialah apakah bahan baku tersedia, apakah tenaga ada, apakah pemasaran lancar, dan yang penting apakah mendatangkan keuntungan?
(2) Bagaimana cara memproduksi? Teknik memproduksi akan berpengaruh kepada tenaga kerja yang diperlukan.
(3) Untuk siapa barang tersebut diproduksi? Sasaran produksi juga berpengaruh: apakah konsumen dari golongan menengah ke atas, konsumen dalam atau luar negeri, dll. Memproduksi barang yang sesuai selera konsumen akan berpengaruh terhadap kelancaran produksi.
b. Nilai Guna Produksi
Kegiatan produksi dilakukan masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menghasilkan atau meningkatkan kegunaan suatu barang atau jasa. Perhatikanlah kegiatan pembuatan kemeja yang dilakukan perusahaan pakaian jadi, kegiatan pembuatan kusen rumah yang dilakukan perusahaan bangunan, atau kegiatan produksi lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan produksi.
Produksi dilakukan untuk menghasilkan dan atau menambah nilai guna barang. Setiap barang hasil produksi memiliki nilai yang berbeda-beda. Sepotong roti tawar akan berbeda nilainya dengan sepotong blackforest walaupun bahan dasarnya sama, terigu. Sebotol air mineral di halte bus akan berbeda harganya jika dibeli di hotel berbintang. Nilai guna suatu barang dan jasa dipengaruhi oleh faktor pelayanan, bentuk, tempat, waktu, dan pemilikan serta nilai guna dasar. Banyak kegiatan produksi yang dilakukan oleh seseorang bukan hanya menciptakan satu nilai guna saja, tetapi dapat mencakup beberapa nilai guna. Misalnya, seorang petani menanam padi, menggiling padi menjadi beras, dan menjualnya ke pedagang beras. Nilai guna yang ditimbulkan adalah nilai guna dasar (menanam bibit padi menjadi padi), nilai guna bentuk (dari padi diproses menjadi beras), nilai guna tempat (dari tempat petani ke tempat pedagang beras), dan nilai guna pelayanan (pengiriman beras dari tempat petani ke tempat pedagang beras).
c. Faktor Produksi
Untuk dapat memproduksi barang atau jasa, diperlukan alat atau sarana produksi. Alat atau sarana produksi ini dikenal sebagai faktor produksi. Karena terdapat begitu banyak kegiatan produksi, dengan demikian terdapat juga berbagai faktor produksi.
Faktor-faktor produksi tersebut dapat dikelompokkan menjadi seperti berikut:
(1) faktor produksi alam (tanah, air, udara, mineral, dan tenaga alam);
(2) faktor produksi tenaga kerja (terdidik: dokter, guru, pengacara; terlatih: sopir, penjahit, tukang kayu; tenaga kasar: tukang angkut di pelabuhan, pesuruh);
(3) faktor produksi modal (traktor, jala, pabrik, dll.); dan
(4) faktor produksi kewirausahaan (misalnya manager yang mempunyai kemampuan mengorganisasi ketiga faktor produksi lainnya dengan berhasil).
d. Kegiatan Produksi
Di masyarakat, ada begitu banyak kegiatan produksi.
Untuk memudahkan, kegiatan produksi itu dikelompokkan atas:
(1) produksi sektor primer (mengolah sumber alam seperti kegiatan pertanian, peternakan, perikanan), sekunder (mengolah hasil sektor primer seperti pabrik tempe, perusahaan mebel), dan tersier (menyediakan jasa seperti sekolah, bank);
(2) produksi sektor publik (milik pemerintah seperti PLN, KIA) dan swasta (perorangan maupun kelompok); serta
(3) produksi sektor konsumsi (hasilnya langsung dapat memenuhi kebutuhan manusia seperti praktek dokter, tukang pisang goreng) dan investasi (hasilnya dibutuhkan oleh sektor konsumsi seperti mesin-mesin).
e. Perluasan Produksi dan Peningkatan Mutu
Seorang produsen akan selalu berusaha meningkatkan jumlah dan mutu produksinya.
1) Perluasan Produksi
a) Ekstensifikasi: memperluas faktor-faktor produksi faktor alam, faktor tenaga kerja, faktor modal, dan faktor kewirausahaan)
b) Intensifikasi: meningkatkan kemampuan produksi faktor-faktor produksi, seperti memilih bibit unggul, menggunakan mesin-mesin berteknologi canggih.
2) Peningkatan mutu
a) Meningkatkan kualitas bahan baku lewat pemilihan dan pengawasan bahan baku serta penelitian-penelitian
b) Meningkatkan kondisi mesin atau peralatan (selalu mengikuti perkembangan teknologi)
c) Meningkatkan kualitas SDM

3. Kegiatan Distribusi

Kamu ke sekolah memakai sepatu. Sepatumu itu diproduksi di pabrik sepatu. Dari mana kamu mendapat sepatu itu? Tentu saja kamu tidak membeli di pabriknya, bukan! Kalau kamu tinggal di desa, kamu bisa membeli susu langsung dari peternak sapi dan meminumnya. Kalau kamu tinggal di kota, dimana sapi sulit ditemukan, bagaimana kamu mendapatkan susu segar? Bagaimana sampai sepatu dan susu dapat sampai ke tanganmu sebagai konsumen? Sasaran produsen dalam memproduksi suatu barang ialah barang itu sampai ke tangan konsumen. Barang yang dihasilkan tidak akan berguna jika tidak disalurkan atau didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika kamu di desa, kamu dapat langsung membeli susu di peternak sapi perah. Dengan demikian, kamu sebagai konsumen berhubungan langsung dengan produsen. Namun, jika kamu tinggal di kota, dan ingin minum susu segar, kamu dapat menemukannya di pasar swalayan atau pada tukang susu segar yang menjadi langgananmu. Kegiatan produsen menyalurkan produksinya kepada konsumen merupakan kegiatan distribusi. Orang yang melakukan penyaluran hasil produksi disebut distributor. Distributor membantu baik produsen maupun konsumen. Jadi, distributor merupakan jembatan antara produsen dan konsumen. Lalu bagaimanakah sistem distribusi barang atau jasa dari produsen ke konsumen?
a. Sistem dan Saluran Distribusi
Dari contoh di atas, kita dapat lihat bahwa ada dua cara produsen memasarkan hasil produksinya: secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung; kamu membeli susu langsung di peternak sapi perah. Secara tidak langsung: kamu membelinya dari tukang susu segar langgananmu (yang mendapat susu segar tersebut dari peternak sapi perah) yang berkeliling mengantarkan susu segar dengan sepedanya.  Dari kedua sistem tersebut, dapat dilihat bahwa pada sistem distribuasi tidak langsung, ada tukang susu segar keliling yang mengantarkan susu dengan sepedanya. Tukang susu ini merupakan salah satu contoh perantara antara produsen dan konsumen. Pedagang susu ini dikatakan sebagai salah satu lembaga distribusi. Lembaga distribusi ini sering disebut juga dengan saluran distribusi. Makin panjang saluran distribusi yang dipakai, makin banyak biaya yang dikeluarkan sehingga makin mahal harga suatu barang. Siapa saja yang termasuk terlibat dalam saluran distribusi? Siapa saja yang terlibat dalam saluran distribusi dapat ditinjau dari cara melakukan distribusi, pihak yang dilalui distribusi, dan bentuk benda yang didistribusikan.
1) Cara Melakukan Distribusi
Seperti telah dijelaskan di atas, dari cara melakukan distribusi, ada dua saluran distribusi: distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
Dalam distribusi tidak langsung, terdapat pedagang, perantara khusus, serta importer dan eksporter.
(1) Pedagang :o rang atau perusahaan yang usahanya memperjualbelikan barang dagangan dan mereka ikut memiliki barang tersebut. Pedagang bertindak untuk dan atas nama sendiri dan menanggung seluruh risiko yang dideritanya. Termasuk dalam kategori pedagang ialah:
- produsen yang sekaligus menjual hasil produksinya
- pedagang besar yang melakukan pembelian dari produsen secara besar-besaran dan menjualnya kembali kepada pedagang eceran
- pedagang kecil (retailer atau eceran) melakukan penjualan langsung kepada konsumen
(2) Perantara khusus di antaranya ialah
- agen : perantara yang menjal barang hasil produksi perusahaan tertentu dan mendapat upah sebanding dengan nilai barang yang dijualnya
- makelar : perantara perdagangan yang bertindak atas nama orang lain untuk menjual/membeli barang dengan menerima balas jasa yang disebut provisi/kurtasi
- komisioner : perantara yang bertindak atas namanya sendiri dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam mengadakan perjanjian jual beli dengan menerima balas jasa yang disebut komisi.
(3) Importer den eksportir: mendatangkan barang dari luar negeri dan menjual barang ke luar negeri.
(4) Lembaga-lembaga pembantu lainya seperti supermarket, koperasi konsumsi, bank, perusahaan asuransi, lembaga periklanan
2) Pihak yang Dilalui Distribusi
Berdasarkan pihak yang dilalui distribusi, saluran distribusi terdiri atas:
(1) penyaluran melalui pedagang: pedagang di sini ialah pedagang besar yang sekaligus bertindak sebagai agen kemudian menyalurkannya kepada konsumen melalui agen
(2) penyaluran melalu koperasi, misalnya hasil pertanian petani disalurkan melalui KUD
(3) penyaluran melalui toko: produsen menyalurkan produksinya melalui tokonya sendiri atau melalui agen, misalnya produsen sepatu Bata punya toko sepatu Bata
(4) penyaluran dari rumah ke rumah
(5) penyaluran melalui tempat tertentu yang telah disediakan, misalnya pasar, stan pameran
3) Bentuk Benda yang Didistribusi
Berdasarkan bentuk benda yang didistribusi, saluran distribusi terdiri atas: distribusi barang dan jasa serta distribusi faktor-faktor produksi, misalnya menyewakan tanah, menyalurkan tenaga kerja. Kita sudah tahu bahwa ada beberapa lembaga distribusi. Lembaga-lembaga distribusi tersebut akan membentuk saluran distribusi. Kita telah belajar bahwa produsen menciptakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Lebih cepat barang atau jasa itu sampai ke konsumen lebih baik. Dalam melakukan distribusi, diperlukan alat distribusi. Dalam contoh tukang susu segar, dia mendistribusikan susunya kepada konsumen menggunakan sepeda. Sepeda merupakan alat distribusinya. Alat distribusi adalah segala sesuatu yang mendukung pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Jadi, alat utamanya ialah angkutan darat, laut, dan udara. Berbagai sarana angkutan yang biasanya digunakan untuk mendistribusikan barang antara lain truk, kereta api, pesawat udara, kapal laut, perahu, delman, motor, gerobak, dan lainnya.

C. Badan Usaha

Kita telah belajar tentang kegiatan ekonomi yang terdiri atas kegiatan konsumsi, kegiatan produksi, dan kegiatan distribusi. Dalam perkembangannya, kegiatan produksi akan melahirkan suatu unit usaha yang dikenal dengan perusahaan. Agar perusahaan dapat mendatangkan laba, perusahaan ini harus dikelola secara efektif dan efisien. Untuk itu, perusahaan memerlukan wadah yang terorganisasi. Wadah perusahaan inilah yang dikenal dengan badan usaha. Istilah perusahaan dan atau badan usaha dapat kita jumpai pada berbagai sumber dan kesempatan di berbagai tempat. Kita sering menjumpai kedua istilah itu di koran, di buku, pada papan nama perusahaan di pabrik atau di kantor, pada pembungkus suatu produk, di televisi, di radio, dan lainnya. Kata perusahaan dan badan usaha seringkali digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama. Padahal, kedua kata itu memiliki pengertian yang berbeda. Perusahaan merupakan unit teknis yang bertujuan untuk produksi. Adapun badan usaha merupakan unit juridis yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Ini berarti perusahaan itu pada dasarnya merupakan unit teknis dari suatu badan usaha untuk mencapai tujuannya mendapatkan keuntungan.
Sebagai unit teknis, kegiatan perusahaan dapat kita jumpai di pabrik-pabrik karena di pabriklah dilakukan kegiatan produksi. Berbeda dengan perusahaan, pusat kegiatan badan usaha dapat kita jumpai di kantor. Meskipun demikian, tidak sedikit lokasi kegiatan perusahaan dan badan usaha bersama-sama di satu tempat atau gedung. Bagaimana seorang pengusaha memutuskan untuk menentukan perusahaan dan badan usaha yang tepat? Seorang pengusaha untuk memulai suatu usaha harus memilih bidang usaha apa yang paling tepat dilakukan. Dia harus memilih bidang usaha yang sesuai dengan kemampuannya, baik dana maupun manajemennya. Faktor penting yang juga harus diperhatikan ialah apakah bidang usaha itu mampu memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Berdasarkan hal-hal tersebut, dia dapat memilih perusahaan apa yang akan dibangunnya dan badan usaha apa yang sesuai untuk perusahaannya itu. Badan usaha yang dipilih akan menentukan risiko tanggung jawabnya sebagai pemilik perusahaan.

1. Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usaha

Perhatikanlah berbagai jenis barang di sekitarmu. Kamu memakai baju seragam. Ada buku pelajaran. Ada meja tulis dan barang-barang lainnya. Menurut kamu, apakah barang-barang itu diproduksi di satu tempat? Adanya berbagai jenis barang mencerminkan adanya berbagai jenis perusahaan. Ada perusahaan sepatu, perusahaan minyak, perusahaan roti, dan sebagainya. Jika kita amati kegiatan ekonomi masyarakat, ternyata banyak sekali jenis perusahan yang terlibat di dalamnya. Mengingat banyaknya jenis perusahaan, kita dapat membedakannya menurut lapangan usahanya, yaitu: perusahaan agraris, perusahaan ekstraktif atau pertambangan, perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
a. Perusahaan Agraris
Kamu makan minimal dua kali sehari. Makananmu terdiri atas makanan pokok (nasi, jagung, atau sagu) dan lauk pauknya (sayur dan ikan/daging). Dari mana kamu memperoleh bahan dasar makananmu itu? Kamu akan berterima kasih kepada petani, nelayan, atau peternak. Petani, nelayan, atau peternak dapat memproduksi padi untuk nasi, jagung, atau sagu, sayurmayur, hewan ternak dengan memfungsikan tanah sebagai faktor produksi utamanya. Perusahaan agragris ialah perusahaan yang aktivitas produksinya menggunakan daya dukung tanah sebagai faktor utama. Perusahaan ini hanya mengolah alam untuk menghasilkan barang baru. Misalnya pertanian, perikanan, peternakan semuanya menggunakan lahan tanah.
b. Perusahaan Ekstraktif
Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam melimpah. Minyak, emas, dan jenis tambang lainnya merupakan kekayaan alam yang dimiliki negara kita. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang melakukan penambangan minyak, emas, dan jenis tambang lainnya. Perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan ekstraktif atau perusahaan pertambangan. Perusahaan ekstraktif ialah usaha produksi yang menggali dan mengumpulkan barang-barang yang telah disediakan alam sehingga dapat menyediakan barang yang diperlukan sebagai bahan baku untuk diolah lebih lanjut, misalnya pertambangan, penebangan kayu, pengambilan kekayaan laut.
c. Perusahaan Industri dan Kerajinan
Perusahaan industri dan kerajinan ialah usaha produksi yang menghasilkan barang jadi atau setengah jadi dengan cara mengolah bahan mentah dan bahan penolong, misalnya industri tekstil (industri barang setengah jadi) dan industri rokok (industri barang jadi). Perusahaan industri terdiri atas perusahaan yang memproduksi barang yang sudah berubah bentuk dan sifatnya.
d. Perusahaan Perdagangan
Perdagangan ialah kegiatan jual beli barang tanpa mengubah/mengolah barang tersebut. Toko eceran, warung, kedai, dan tempat penjualan lainnya merupakan bentuk perusahaan perdagangan.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukannya. Produk jasa berbeda dengan produk barang. Jasa umumnya tidak berwujud. Waktu produksi dan konsumsi bersamaan. Beberapa contoh jasa antara lain salon kecantikan, jasa angkutan, jasa bank, jasa pegadaian, jasa telekomunikasi, jasa bimbingan belajar, pengiriman surat atau barang, dan lainnya.

2. Bentuk Hukum Badan Usaha

Badan usaha merupakan unit juridis yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Untuk mencapai tujuannya mendapatkan keuntungan, badan usaha menggunakan atau memiliki perusahaan guna menyelenggarakan kegiatan produksi, menyalurkan, dan menjual produknya ke pasar atau konsumen. Satu badan usaha bisa saja memiliki lebih dari satu perusahaan. Ada berbagai bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut dapat digolongkan dari berbagai aspek, misalnya kepemilikan modal, besar kecilnya usaha, dan tanggung jawab pemiliknya. Pada kesempatan ini kita akan melihat bentuk badan usaha berdasarkan tanggung jawab pemiliknya. Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, (2) badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab terbatas, dan (3) badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas. Dari sini dapat dikelompokkan lagi menjadi (1) badan usaha milik swasta (BUMS), (2) badan usaha milik negara, dan (3) koperasi. Untuk menentukan bentuk badan usaha, perlu diperhatikan (1) tujuan, besar kecilnya perusahaan, jumlah dan struktur permodalan, risiko yang diinginkan oleh pemilik, sistem pembagian laba yang diinginkan, dan sistem manajemen/kepemimpinan, serta memahami karakteristik setiap badan usaha. Penentuan badan usaha juga berpengaruh kepada keuntungan yang akan dicapai.
a. Badan Usaha Milik Swasta
Ada berbagai macam bentuk bandan hukum badan usaha. Perhatikanlah di sekitar lingkunganmu. Adakah kamu temukan bentuk badan usaha? Badan usaha milik swasta mudah ditemukan. Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.
1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
2) Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
3) Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham. Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan. Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas.
Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya
perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang
perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang
dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya
kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial. Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya. Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri. Perjan ternyata selalu merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
3) Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
4) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).
c. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela.
Sumber: Buku Sekolah Elektronik
Share:

Definition List

Unordered List

Support