Sharing Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Selasa, 23 Juli 2013

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

 
Perusahaan adalah alat bagi badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual guna mendapatkan laba. Sesuai dengan pengertian tersebut, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa.



Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya:
a. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil secara langsung benda atau barang yang tersedia di alam. Contohnya seperti perusahaan pertambangan, perusahaan penangkap ikan, perusahaan penebangan kayu, dan perusahaan pembuatan garam.
Pertambangan
Pertambangan
b. Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam yang dapat diperbarui sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya seperti perusahaan pertanian, perkebunan, petemakan, dan perikanan darat.
Pertanian
Perkebunan Perkebunan
Pertanian
c. Perusahaan industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi (bahan baku) atau sampai menjadi barang jadi.
Contohnya:
1. Perusahaan tekstil, yailu mengolah kapas menjadi kain yang kemudian oleh perusahaan garmen diubah menjadi produk pakaian jadi.
2. Perusahaan mebel, yaitu mengolah bahan mentah dari kayu atau rotan menjadi barang jadi, seperti kursi, lemari, dan lain-lain.
d. Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli produk berupa barang atau jasa dari perusahaan ekstraktif, agraris, industri, dan jasa yang kemudian dijual kembali kepada konsumen. Contohnya seperti usaha perdagangan dari mulai yang besar sampai yang kecil seperti supermarket, mall, grosir, dan warung.
Pusat Perbelanjaan
Pusat Perbelanjaan
e. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya menjual jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu jasa transportasi dan perusahaan jasa lain.
1. Jasa transportasi adalah jasa pengangkutan orang atau barang hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain.
Contohnya bus, mini bus, taksi, dan truk.
busasyellow-coach-bustaxi
2. Perusahaan jasa lain meliputi berikut:
a. Jasa untuk membantu proses produksi, misalnya jasa bank, pergudangan.
b. Jasa yang langsung ditujukan kepada para konsumen (pemakai), misalnya jasa asuransi, penjahit,
bengkel,dokter, dan lain-lain.

Perusahaan Jasa
Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh laba. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha memiliki sebuah perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan pengeboran minyak bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
Perbedaan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut:
1. Dari aspek tujuan : Perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang  atau jasa Badan Usaha tujuanya untuk  meperoleh keuntungan
2. Dari aspek Fungsi : Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan
Badan Usaha fungsinya sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. Dari aspek Bentuk : Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel, dan lain.
Badan Usaha dibedakan:
1. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
Pertamina
Pertamina
Aqua
Aqua
Koperasi
Koperasi
2. Menurut badan hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi
Jenis-jenis Badan Usaha
Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu berikut.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
  • Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah.
1. Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum sebagai berikut:
  1. Melayani kepentingan umum.
  2. Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
  3. Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
  4. Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
  5. Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
  6. Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2.  Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut:
  1. Memupuk keuntungan.
  2. Berbadan hukum dalam bentuk PT.
  3. Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
  4. Tidak memiliki fasilitas negara.
  5. Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa. Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
3. Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri BUMD sebagai berikut:
  • Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
-    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
-    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-    Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1. Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2. Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3. Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden Mississippi.
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT).
  1. Badan usaha perseorangan
    Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan.
            Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut:
  • Modal berasal dari pemilik.
  • Skala usaha umumnya kecil.
  • Pengelolaannya tergantung kepada pemilik harta.
  • Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.
2.  Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama
               bersama.
Ciri-ciri badan usaha firma antara lain berikut.
  •  Di antara anggota saling mengenal.
  • Memakai nama bersama.
  • Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
  • Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
3) Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif).
Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif:
Sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan.
Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen
Macam-macam persekutuan komanditer sebagai berikut.
  • CV murni, yaitu persekutuan yang hanya terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
  • CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam (aktif).
  • CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan komanditer.
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
  1. Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
  2. Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Jenis badan usaha yang sangat sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia adalah Badan Usaha Koperasi, kerena koperasi memberikan kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang bersama berdasarkan azas kekeluargaan sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama pasal 33.
Logo Koperasi
Logo Koperasi
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dasar hukumnya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tujuan koperasi
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut.
  1. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  2. Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Fungsi dan peran koperasi
Kehidupan koperasi di Indonesia diharapkan mempunyai fungsi dan peran:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber modal koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
A. Modal sendiri diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  1. Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu.
  3. Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang disisihkan untuk tambahan modal.
  4. Hibah ialah sumbangan modal dari pihak lain.
B. Modal pinjaman antara lain diperoleh anggota sendiri, laporan lain, bank, dan sumber-sumber lain yang sah.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. SHU digunakan untuk:
  1. dana cadangan (tambahan modal, misal sebanyak 20%);
  2. anggota semua dengan jasa usahanya kepada koperasi,misalnya sebanyak 50%;
  3. dana pendidikan perkoperasian, misalnya sebanyak 15%;
  4. keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota, misalnya 150%.
Pembentukan koperasi
Pembentukan koperasi, baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat berikut:
  1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
  2. Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD).
Jenis koperasi

  1. Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) melakukan kegiatan usaha perkreditan.
  2. Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
  3. Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran.
  4. Koperasi pemasaran melakukan kegiatan menyalurkan barang-barang kebutuhan produksi para anggotanya dan memasarkan produk usaha para anggotanya.
  5. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa.
  6. Koperasi serba usaha(multipurpose) yaitu koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa macam kepentingan ekonomi anggotanya.
Share:

Definition List

Unordered List

Support