Barang dan jasa merupakan alat pemuas kebutuhan hidup. Keduanya bisa dikonsumsi jika telah sampai ke konsumen dari produsen. Untuk menyalurkannya, produsen membutuhkan suatu perantara. Perantara inilah yang menyalurkan barang dan jasa kepada konsumen secara tepat waktu.
Distribusi merupakan kegiatan untuk menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Orang atau badan yang menyalurkan barang dan jasa tersebut disebut distributor. Kegiatan distribusi dalam kegiatan ekonomi memiliki tujuan antara lain mempercepat proses distribusi, mendorong pemerataan hasil produksi, mempertahankan kelangsungan kegiatan distribusi, dan meningkatkan jumlah dan kualitas hasil produksi.
Proses penyaluran barang dan jasa dapat dilakukan melalui cara berikut:
a. Distribusi langsung, merupakan kegiatan menyalurkan barang dan jasa kepada konsume dari produsen tanpa melalui perantara.
b. Distribusi semilangsung, merupakan kegiatan menyalurkan barang dan jasa melalui badan yang dimiliki produsen.
c. Distribusi tidak langsung, merupakan kegiatan yang menyalurkan barang dan jasa melalui pihak perantara, seperti toko, agen, pedagang, dan makelar.
Dalam menjalankan perannya, distributor juga perlu memperhatikan etika. Etika ekonomi dalam kegiatan distribusi antara lain menyalurkan barang dan jasa secara merata, menjunjung prinsip keadilan terhadap konsumen, dan menyalurkan barang dan jasa secara tepat waktu.