1. Tenaga Kerja
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Menurut
pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga
kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada
yang menyebutkan diatas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20
tahun, bahkan ada yang menyebutkan diatas 7 tahun karena anak-anak
jalanan sudah termasuk tenaga kerja. Namun bagaimanapun itu kita
fokuskan saja pada kemampuan orangnya yang mampu menghasilkan barang
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhannya atau kebutuhan masyarakat.
2. Angkatan Kerja
lain dengan tenaga kerja angkatan kerja
adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu
waktu tertentu yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerja. Untuk lebih jelasnya beda antara tenaga kerja dan angkatan kerja, digambarkan dalam diagram berikut :
3. Kesempatan Kerja
Kesempatan
kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik
yang telah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong
(permintaan tenaga kerja). Inilah yang selalu menjadi permasalahan bagi pemerintah di berbagai negara, yaitu meningkatkan kesempatan kerja. Coba kalian diskusikan dengan teman kalian, mengapa peningkatan kesempatan kerja begitu penting !
4. Pengangguran
Pengangguran
adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang
sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang
tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa
sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang
karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan. Dengan kata lain pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari kerja.
Rabu, 17 Juli 2013
Home »
Materi KLS XI
» ANGKATAN KERJA, TENAGA KERJA, KESEMPATAN KERJA DAN PENGANGGURAN