Sharing Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Rabu, 17 Juli 2013

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1.   Koperasi adalah badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.

3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero).
6. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
     1. Dipimpin oleh direksi
    2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
    3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    4. Tidak memperoleh fasilitas negara
    5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
 6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero
         1. PT Aneka Tambang (Persero)
        2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
        3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
        4. PT Pos Indonesia (Persero)
        5. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
        6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
        7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
        8. PT Garuda Indonesia (Persero)
        9. PT Angkasa Pura (Persero)
        10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
        11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
7. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
8. Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
9. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
11. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
12. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial & berbadan hukum.
Share:

Definition List

Unordered List

Support