Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
PERUM
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,
ciri–ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT PELNI (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telkom (Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh
swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari
pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di
Indonesia.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali
oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan
berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si
pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu
berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
- Keuntungan menjadi milik sendiri
- Mudah mendirikannya
- Tidak perlu berbadan hukum
- Rahasia perusahaan terjamin
- Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
- Aktivitasnya relatif simpel
- Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
- Modal tidak terlalu besar
- Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
- Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
- Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
- Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan(Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV –
Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV
dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu
aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk
kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian
keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian.
Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan.
Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita
Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer,
pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki
kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
PERUSAHAAN PERSEROAN
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk
saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut.
Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya,
perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk
diperjual belikan.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk
perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan
Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank
untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan FinansialYAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial
dan berbadan hukum.