Pengertian Perusahaan Perseorangan
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Pengertian Persekutuan Komanditer/CV
CV atau Commanditaire Vennontschap
yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang
didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung
jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya
merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu
atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk
semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.
Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang
boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab
kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Pengertian Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk
menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan
persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Sifat Persekutuan Firma
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Pengertian
PT
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan
yayasan :- Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
- Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.