Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana
perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu
pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
Perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sistem pembagian keuangan yang
adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah serta
besaran penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(UU.No 32 Tahun 2004).
Pengeritan pendapatan asli daerah
menurut
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari
wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah.
Menurut
Nurcholis (2007:182), pendapatan asli daerah adalah
pendapatan yang diperopleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi
daerah, laba perusahaan daerah, dan
lain-lain yang sah.
Dari beberapa pendapat di atas maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa pendapatan asli daerah adalah semua penerimaan
keuangan suatu daerah, dimana penerimaan keuangan itu bersumber dari
potensi-potensi yang ada di daerah tersebut misalnya pajak daerah, retribusi
daerah dan lain-lain, serta penerimaan keuangan tersebut diatur oleh peraturan
daerah.
Adapun sumber-sumber pendapatan
asli menurut Undang-Undang RI No.32
Tahun 2004 yaitu :
1. Pendapatan
asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
1) Hasil
pajak daerah yaitu Pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh daerah
untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah
sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu
pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang
pelaksanannya bisa dapat dipaksakan.
2) Hasil
retribusi daerah yaitu pungutan
yang telah secara sah menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau
karena memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik
pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi
daerah mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung walau harus
memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk mau
tidak membayar, merupakan
pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi
daerah adalah pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah
untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat.
3) Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan
bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk
anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang
dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan
dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah,
memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan
perekonomian daerah.
4) Lain-lain
pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk
dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah
mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan
yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk
menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan
daerah disuatu bidang tertentu.
2. Dana
perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak
bumi dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam
dan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri
atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
3. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah dari sumber lain misalnya
sumbangan pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.