Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas
umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak
pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, endapatan
daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur
secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Seluruh pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD dianggarkan secara
bruto, yang mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan
tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka
menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian
pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil.
1) Pendapatan Asli Daerah
2) Dana Perimbangan
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah