Kompetensi Peserta Didiik... Menurut definisi dari berbagai referensi,
kompetensi adalah: (1) Kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan; Kemampuan
atau kecakapan yang cukup/memadai; Keadaan cakap, mampu, tangkas. (2)
Properti atau sarana penopang yang memadai untuk melengkapi kebutuhan
dan kenyamanan hidup tanpa jumlah yang berlebih-lebihan (3) Dalam hukum:
kapasitas hukum, kualifikasi, kekuasaan, yurisdiksi, atau kesesuaian,
seperti kompetensi seorang saksi untuk bersaksi, kompetensi hakim untuk
mengadili sebuah kasus.
Istilah kompetensi dalam pendidikan mulai populer di Indonesia seiring
dengan munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada tahun 2004,
yang disempurnakan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tahun 2006. Kurikulum Berbasis Kompetensi lebih menekankan pada
kompetensi peserta didik, atau kemampuan apa yang harus dimiliki oleh
siswa setelah melakukan proses pembelajaran tertentu.
Peserta didik dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu, dengan tujuan
meningkatkan kompetensi peserta didik.
Kompetensi peserta didik adalah kemampuan yang harus dimiliki/dicapai
peserta didik setelah mengikuti pembelajaran. Kemampuan tersebut adalah
perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang
telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui,
tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin
dalam pola perilaku sehari-hari.
Kompetensi peserta didik pada setiap tingkat dan/atau semester terdiri
atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Secara detil,
klasifikasi kompetensi peserta didik mencakup:
Kompetensi Lulusan, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai
oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau
satuan pendidikan tertentu. Misalnya, kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi lulusan
termasuk tujuan institusional.
Kompetensi Standar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai
setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada
setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Misalnya, kompetensi yang
harus dicapai oleh mata pelajaran IPA di SD, matematika di SD, dan lain
sebagainya. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi standar termasuk
pada tujuan kurikuler.
Kompetensi Dasar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai
peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang
diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dilihat dari
tujuan kurikulum, kompetensi termasuk pada tujuan pembelajaran.
Ketiga macam kompetensi peserta didik tersebut, terkait erat satu sama
lain. Kompetensi Dasar harus senantiasa mengacu pada Kompetensi Standar
(Standar Kompetensi), dan Kompetensi Standar harus senantiasa mengacu
pada Kompetensi Lulusan.