A. Mendeskripsikan Permasalahan Angkatan Kerja serta Peran Pemerintah dalam Menanggulanginya
Pengertian
Tenaga Kerja, Angkatan
Kerja,
dan Kesempatan
Kerja
1.
Pengertian
Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan
pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari
pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga Firdaus, 2007:2)
Sedangkan
menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah
semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur
meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa
akibat tidak ada kesempatan kerja.
2.
Pengertian
Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang
bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti
patani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan
sebagainya. Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag
mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak
optimal disebut pengangguran.
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus
rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya,
dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori
bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.
3.
Pengertian
Kesempatan Kerja.
Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan
akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan
kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan
kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27
ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah
Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal
ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Hubungan Jumlah
Penduduk, Angkatan Kerja dan Pengangguran
Jumlah
penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah Negara. Dari sisi
tenaga kerja, penduduk suatu Negara dapat dibagi dalam dua kelompok, yakni
kelompok penduduk usia kerja dan kelompok bukan usia kerja. Penduduk usia kerja
adalah mereka yang berumur 10 hingga 65 tahun. Namun dewasa ini usia kerja
tersebut telah diubah menjadi yang berumur 15 hingga 65 tahun.
Penduduk usia kerja dapat pula kita bagi dalam dua kelompok, yakni
kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja. Angkatan kerja
adalah semua orang yang siap bekerja disuatu Negara. Kelompok tersebut biasanya
disebut sebagai kelompok usia produktif. Dari seluruhan angkata kerja dalam
suatu Negara tidak semuanya mendapat kesempatan bekerja. Diantaranya ada pula
yang tidak bekerja. Mereka inilah yang disebut pengangguran. Pengangguran
adalah angkatan kerja atau kelompok usia produktif yang tidak bekerja.(YB Kadarusman, 2004:65)
Angkatan kerja banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan, namun
umumnya baik di Negara berkembang maupun Negara maju, laju pertumbuhan
penduduknya lebih besar dari pada laju pertumbuhan lapangan kerjanya. Oleh
karena itu, dari sekian banyak angkatan kerja tersebut, sebagian tidak bekerja
atau menganggur. Dengan demikian, kesempatan kerja dan mpengangguran
berhubungan erat dengan ketersedianya lapangan kerja bagi masyarakat. Semakin
banyak lapangan kerja yang tersedia di suatu Negara, semakin besar pula
kesempatan kerja bagi penduduk usia produktifnya, sehingga semakin kecil
tingkat penganggurannya. Sebaliknya, semakin sedikit lapangan kerja di suatu
Negara, semakin kecil pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktifnya.
Dengan demikian, semaki tinggi tingkat penganggurannya.