1. Syarat Penyerahan Barang
Ada dua syarat yang dilakukan penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli, yaitu:
a. FOB Shipping Point (franco gudang penjual)
artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai dengan
gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Sehingga syarat ini akan
menimbulkan beban angkut pembelian artinya beban angkut yang timbul
akibat pembelian barang dagangan dari penjual.
b. FOB Distinationt Point (franco gudang pembeli)
artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai dengan
gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Sehingga syarat ini akan
menimbulkan beban angkut penjualan artinya beban angkut yang timbul
akibat penjualan barang dagangan kepada pembeli.
2. Syarat Pembayaran Barang
Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut.
a. Tunai atau kontan
artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara
langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro
bilyet.
b. n/30 (n adalah singkatan dari netto)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.
c. n/EOM (End of Month)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.
d. n/10 EOM
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.
e. 2/10, n/30
artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10
hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu
kredit 30 hari.
5/10, n/30
Bermakna apabila pembeli melunasi utang akibat pembelian kredit yang
dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 10 setelah transaksi, maka
pembeli tersebut mendapat potongan harga 5% dari harga barang yang
dibeli, tetapi jika pembeli melunasi utangnya setelah hari ke 10 atau
selambat-lambatnya hari ke 30 setelah transaksi pembelian maka pembeli
tersebut tidak mendapat potongan harga.
5/10, 3/15, n/30
Bermakna apabila pembeli melunasi utang akibat pembelian kredit yang
dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 10 setelah transaksi, maka
pembeli tersebut mendapat potongan harga 5% dari harga barang yang
dibeli, jika pembeli melunasi utangnya setelah hari ke 10 sampai hari ke
15 setelah transaksi pembelian maka pembeli tersebut mendapat potongan
harga 3% dari harga barang yang dibeli, tetapi jika pembeli melunasi
utangnya setelah hari ke 15 atau selambat-lambatnya hari ke 30 setelah
transaksi pembelian maka pembeli tersebut tidak mendapat potongan harga.
3/10, n/60
Bermakna apabila pembeli melunasi utang akibat pembelian kredit yang
dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 10 setelah transaksi, maka
pembeli tersebut mendapat potongan harga 3% dari harga barang yang
dibeli, tetapi jika pembeli melunasi utangnya setelah hari ke 10 atau
selambat-lambatnya hari ke 60 setelah transaksi pembelian maka pembeli
tersebut tidak mendapat potongan harga.
n/60 Bermakna Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari tanpa diskon.
EOM (End Of Mounth) Bermakna pembayaran selambat-lambatnya pada ahir bulan.
Berdasarkan
Contoh dan makna dari syarat pembayaran di atas diharapkan dapat
menambah pengetahuan anda tentang syart pembayaran dalam perdagangan
atau termin pembayaran. Agar pemahaman anda semakin meningkat dibawah
ini diberikan ilustrasi transaksi dalam perusahaan dagang, silahkan anda
baca dan pahami ilustrasi berikut ini:
1. Pada tanggal 1 oktober 2012 dibeli barang dagangan dari PD Rakyat sejahtera seharga Rp 1.450.000 dengan syarat 3/10. n/30.
2. Pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan pembayaran kepada PD Rakyat atas pembelian barang dagangan tanggal 1 oktober 2012.
Pembahasan:
Dalam transaksi tanggal 1 Oktober 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.
Pembelian yang dilakukan adalah pembelian secara kredit, hal ini
terlihat dalam transaksi tersebut terdapat syarat pembayaran (3/10,
n/30).
b.
Syarat pembayaran 3/10,n/30 bermakna Bermakna apabila pembeli melunasi
utang akibat pembelian kredit yang dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d
hari ke 10 setelah transaksi, maka pembeli tersebut mendapat potongan
harga 3% dari harga barang yang dibeli, tetapi jika pembeli melunasi
utangnya setelah hari ke 10 atau selambat-lambatnya hari ke 30 setelah
transaksi pembelian maka pembeli tersebut tidak mendapat potongan harga
c.
Perusahaan melakukan pembayaran pada tanggal 10 oktober, dengan
demikian masih dalam rentan waktu pembayaran dengan mendapat potongan
harga sebesar 3%.
Potongan Harga yang didapatkan perusahaan dapat dihitung sebagai berikut:
Potongan Harga = 3% x 1.450.000
= Rp 43.500
Jurnal yang dibuat perusahaan adalah sebagai berikut:
Jurnal tanggal 1 Oktober 2012
Pembelian Rp 1.450.000
Utang Dagang Rp 1.450.000
Jurnal tanggal 10 Oktober 2012
Utang Dagang Rp 1.450.000
Kas Rp 1.406.000
Potongan Pembelian Rp 43.500
- See more at: http://akuntansipendidik.blogspot.com/2012/12/syarat-pembayaran-dalam-perdagangan.html#sthash.y8tu3w6A.dpuf
5/10, n/30
Bermakna apabila pembeli melunasi utang akibat pembelian kredit yang
dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 10 setelah transaksi, maka
pembeli tersebut mendapat potongan harga 5% dari harga barang yang
dibeli, tetapi jika pembeli melunasi utangnya setelah hari ke 10 atau
selambat-lambatnya hari ke 30 setelah transaksi pembelian maka pembeli
tersebut tidak mendapat potongan harga.
5/10, 3/15, n/30
Bermakna apabila pembeli melunasi utang akibat pembelian kredit yang
dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 10 setelah transaksi, maka
pembeli tersebut mendapat potongan harga 5% dari harga barang yang
dibeli, jika pembeli melunasi utangnya setelah hari ke 10 sampai hari ke
15 setelah transaksi pembelian maka pembeli tersebut mendapat potongan
harga 3% dari harga barang yang dibeli, tetapi jika pembeli melunasi
utangnya setelah hari ke 15 atau selambat-lambatnya hari ke 30 setelah
transaksi pembelian maka pembeli tersebut tidak mendapat potongan harga.
3/10, n/60
Bermakna apabila pembeli melunasi utang akibat pembelian kredit yang
dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d hari ke 10 setelah transaksi, maka
pembeli tersebut mendapat potongan harga 3% dari harga barang yang
dibeli, tetapi jika pembeli melunasi utangnya setelah hari ke 10 atau
selambat-lambatnya hari ke 60 setelah transaksi pembelian maka pembeli
tersebut tidak mendapat potongan harga.
n/60 Bermakna Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari tanpa diskon.
EOM (End Of Mounth) Bermakna pembayaran selambat-lambatnya pada ahir bulan.
Berdasarkan
Contoh dan makna dari syarat pembayaran di atas diharapkan dapat
menambah pengetahuan anda tentang syart pembayaran dalam perdagangan
atau termin pembayaran. Agar pemahaman anda semakin meningkat dibawah
ini diberikan ilustrasi transaksi dalam perusahaan dagang, silahkan anda
baca dan pahami ilustrasi berikut ini:
1. Pada tanggal 1 oktober 2012 dibeli barang dagangan dari PD Rakyat sejahtera seharga Rp 1.450.000 dengan syarat 3/10. n/30.
2. Pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan pembayaran kepada PD Rakyat atas pembelian barang dagangan tanggal 1 oktober 2012.
Pembahasan:
Dalam transaksi tanggal 1 Oktober 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.
Pembelian yang dilakukan adalah pembelian secara kredit, hal ini
terlihat dalam transaksi tersebut terdapat syarat pembayaran (3/10,
n/30).
b.
Syarat pembayaran 3/10,n/30 bermakna Bermakna apabila pembeli melunasi
utang akibat pembelian kredit yang dilakukannya mulai dari hari ke 1 s/d
hari ke 10 setelah transaksi, maka pembeli tersebut mendapat potongan
harga 3% dari harga barang yang dibeli, tetapi jika pembeli melunasi
utangnya setelah hari ke 10 atau selambat-lambatnya hari ke 30 setelah
transaksi pembelian maka pembeli tersebut tidak mendapat potongan harga
c.
Perusahaan melakukan pembayaran pada tanggal 10 oktober, dengan
demikian masih dalam rentan waktu pembayaran dengan mendapat potongan
harga sebesar 3%.
Potongan Harga yang didapatkan perusahaan dapat dihitung sebagai berikut:
Potongan Harga = 3% x 1.450.000
= Rp 43.500
Jurnal yang dibuat perusahaan adalah sebagai berikut:
Jurnal tanggal 1 Oktober 2012
Pembelian Rp 1.450.000
Utang Dagang Rp 1.450.000
Jurnal tanggal 10 Oktober 2012
Utang Dagang Rp 1.450.000
Kas Rp 1.406.000
Potongan Pembelian Rp 43.500
- See more at: http://akuntansipendidik.blogspot.com/2012/12/syarat-pembayaran-dalam-perdagangan.html#sthash.y8tu3w6A.dpuf