Cara Mendaftar PBB,
setelah kita memiliki Rumah sebaiknya kita harus mendaftarkan Pajak
Bumi dan bangunan untuk bangunan kita, ini merupakan satu hal yang wajib
anda tahu karena PBB merupakan suatu bukti yang sangat di butuhkan
kita.
Manfaat Pajak Bumi dan bangunan :
1. Salah Satu Syarat untuk mendapatkan pinjaman di Bank
2. Salah Satu Syarat untuk Jual Beli Tanah dan bangunan
3. Salah satu Syarat untuk membuat sertifikat
4. salah satu syarat untuk kebutuhan lainnya
Melihat manfaat di atas maka anda pasti baru tahu betapa pentingnya
pajak bumi dan bangunan itu, apalagi buat anda yang ingin menjual atau
mendapatkan pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat diwajibkan harus
punya PBB.
Berikut Ini cara mendaftarkan PBB :
1. Pergi Ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran OP ( Objek Pajak ) Baru yang di sediakan di kantor Pajak.
3. Mengisi formulir Pernyataan dan diketahui Pejabat setempat seperti Lurah
4. Setelah Formulir sudah di isi dan sudah mendapatkan tanda tangan
pejabat setempat maka anda harus sediakan Persyaratan sebagai berikut
a. Sertifikat Tanah
b. IMB
c. KTP Pemilik
d. Pengisian SPOP Wajib membuat Denah Lokasi yang Jelas.
e. Wajib Menyertakan PBB Tetengga terdekat sehingga mudah menetapkan ZNT ( Zona Nilai Tanah ) yang di gunakan.
5. Lama Pengurusan Ketika Berkas Sudah Lengkap yaitu 2 Minggu Sesuai SOP Kantor Pelayanan Pajak
Hal – Hal yang harus anda ketahui :
1. Pajak Bumi dan Bangunan Bukan Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan
2. Nilai NJOP merupakan Nilai Harga Pasar yang diakui sehingga dapat digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB
3. Tahun 2014 Pajak Bumi Dan Bangunan akan di kelola oleh Pemerintah Daerah.
Rabu, 17 Juli 2013
Home »
Materi KLS XI
» Cara Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan